Vulkanisasi Atau Vulkanisir Ban


Industri Vulkanisir Ban kini sepertinya banyak menjadi perhatian apalagi pemerintah sedang merancang SNI untuk Vulkanisir Ban. Ini bergunma dan agar pemakai ban vulkanisir tentunya nyaman.

 

Sebenarnya apa itu Vulkanisir Ban ?

Vulkanisir mulai semarak sejak pertengahan dekade 70-an seiring dengan semakin banyaknya jumlah kendaraan angkutan yang beroperasi di jalanan baik itu truck ataupun bus.
 

Sebenarnya kata “Vulkanisir” bukanlah istilah baku dalam bahasa Indonesia. Istilah yang lebih tepat adalah Vulkanisasi. Ini merujuk pada bentukankata dramatisasi atau organisasi.

Kata Vulkanisasi berasal dari bahasa vulkaan (Belanda, yang berarti gunung api) atau kata vulkanisch (Belanda, yang berarti berlahar). Vulkanisasi dalam bahasa Belanda (vulkanisatie) berarti suatu pekerjaan yang mempergunakan karet dan belerang (sulfur) untuk perekat sebagai bahan dasarnya.

Meskipun kurang tepat dan tidak baku, kata Vulkanisir ternyata lebih populer dibanding dengan kata Vulkanisasi. Seiring dengan populernya istilah dramatisir, politisir, organisir, eliminir, dan sebagainya.  

Berdasarkan dari penjelasan diatas, jadi pengertian Vulkanisir adalah suatu pekerjaan (dengan bahan baku karet dan peralatan mesin pendukung tertentu) untuk membuat ban bekas yangsudah gundul permukaannya atau sudah tidak bisa  terpakai menjadi ban yang bisa dipakai kembali seperti ban baru tentunya.

 

 

Pengertian Ban Mobil Vulkanisir


Ban Vulkanisir adalah ban yang lebih tua yang telah dilapis ulang dengan karet Cushion Gum dan Precured untuk istilah masak dingin..Atau bisa di artikan dengan ban bekas yang telah divulkanisasi, yaitu dilapis ulang menggunakan bahan dan peralatan tertentu yang sesuai dengan SOP.


Kebijakan Pemerintah Mengenai Ban Vulkanisir Harus SNI (Standar Nasional Indonesia)

Pemerintah akan memperluas cakupan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk ban vulkanisir. Rencananya, penerapan SNI bagi ban jenis ini juga akan dilakukan untuk kendaraan penumpang. 

Sebelumnya, usulan SNI hanya diajukan untuk kendaraan komersial.Kepala Pusat Sistem Penerapan Standar Badan Standardisasi Nasional. Penerapan SNI ban vulkanisir ditujukan untuk menjamin keselamatan pengguna serta melindungi eksistensi pelaku industri.

Pemerintah sempat melarang penggunaan ban jenis ini untuk angkutan darat. 

Pelarangan  itu dimuat dalam regulasi yang diterbitkan Kementerian Perhubungan, tepatnya Ditjen Perhubungan Darat, bernomor SK.523/AJ.402. DRJD/2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Inspeksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Bidang Angkutan Umum.

Yang berisi Peraturan tentang Ban cadangan : 

1.Periksa apakah ban cadangan tersedia dan memiliki ukuran  yang sama dengan ban yang terpasang pada kendaraan.

2.Ban cadangan tidak dalam keadaan rusak, kempes, tidak boleh vulkanisir. 

Dan peraturan tentang kondisiban. 

1.Tidak adanya sayatan. 

2.Tidak boleh adanya benjolan atau penyokan. 

3.Ban harus memiliki ukuran yang sama. 

4.Ban harus memiliki ukuran yang sama. 

5.Kondisi tangkai katub dan tepi-tepinya (ban tipis) dan keadalaman alur minimal 1 m. 

 

Setelah beleid itu terbit, produsen ban dan Kementerian Perindustrian mengupayakan penyusunan standar khusus.

Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian telah memberikan pendampingan untuk beberapa daerah penghasil ban vulkanisir.

Setelah penyusunan standar selesai, Kementerian Perindustrian meminta penerapan SNI untuk vulkanisir bersifat wajib dengan alasan keselamatan dan lingkungan


Vulkanisir

 
Pengertian Vulkanisir Istilah “vulkanisir” di Indonesia tidak bisa dipisahkan dengan perkembangan penggunaan ban kendaraan, terutama mobil. Usaha vulkanisir mulai semarak sejak pertengahan dekade 70-an seiring dengan semakin banyaknya jumlah kendaraan angkutan yang beroperasi

.Dalam pengertian ilmiah atau teknik industri, vulkanisir merupakan pekerjaan yang berkaitan dengan membuat barang-barang tertentu dengan cara mencampur dan memanaskan karet mentah dengan sulfur (antara 2-5%) dan beberapa zat akselerator untuk mempercepat proses (antara 0,5-1,5%). 

Bahan akselesator yang biasa dipakai oleh industri vulkanisir, antara lain ZBX (zincbutyl xanthate),DPG (diphenil quanidie), Captex (mercaptabenzothiazole), dan Tuads (tetrametyl thiaram disulvide).Jadi vulkanisir adalah suatu pekerjaan (dengan bahan dan peralatan tertentu) untuk membuat ban bekas yang sudah tidak bisa terpakai menjadi ban yang bisa dipakai kembali.

Jadi ban mobil bisa dikatakan sebagai suatu proses daur ulang ban mobil bekas atau tidak terpakai menjadi ban semi baru yang bisa dipakai kembali.

Jenis Vulkanisir

Seperti yang biasa diviralkan kalo jenis vulkanisir ada dua yaitu Proses Vulkanisir Panas dan Proses Vulkanisir Masak Dingin.

Proses Vulkanisir Panas



Pada proses ini casing ban yang telah dibersihkan ditempel dengan karet compound (karet dalam bentuk setengah jadi, belum memiliki pola) kemudian dimasukkan ke dalam mesin cetakan (mold). Ban yang sudah ditempel dengan karet compound kemudian ditekan ke mold melalui tekanan dari dalam ban dengan temperatur dan waktu tertentu. 

 

Sampai karet compound tersebut menjadi matang dan mengeras lalu membentuk pola yang sesuai dengan pola yang terdapat pada cetakannya.

 

Proses Vulkanisir Dingin 

 



Pada proses ini casing ban yang telah dibersihkan ditempel dengan tread rubber (karet jadi dan sudah memiliki pola) dengan bantuan cushion gum (lapisan perekat). Ban tersebut kemudian diisi dengan ban dalam dan dibungkus dengan envelope (pembungkus khusus) kemudian dimasukkan ke dalam chamber (mesin pemanas). 

 

Ban kemudian ditekan dua arah, yaitu dari dalam dengan bantuan ban dalam dan dari luar dengan menggunakan envelope dan juga dipanaskan dengan chamber. Akibat dari tekanan dan panas tersebut cushion gum yang berada di antara casing dan tread rubber mengalami vulkanisasi dan menyatukan semua elemen tadi (casing, gum, tread) menjadi satu. Vulkanisir dingin dalam prosesnya menggunakan temperatur yang lebih rendah dan rubber (tapak ban) yang digunakan merupakan barang jadi. Dengan begitu, kualitas rubber yang digunakan lebih terjamin dan masa pakai cenderung lebih lama. 

 

Vulkanisir panas menggunakan temperatur 150-160 derajat Celsius dan vulkanisir dingin menggunakan temperatur 100-112 derajat Celsius. 

 

Keuntungan vulkanisir dingin, ban yang telah aus masih bisa diproses ulang dua hingga tiga kali vulkanisir. Namun, ban yang masih bisa divulkanisir dua hingga tiga kali sangat bergantung pada kondisi casing dan mutu ban itu sendiri. 

 

Sementara vukanisir panas memiliki kecenderungan hanya bisa diproses vulkanisir satu kali. Penyebabnya, vulkanisir panas prosesnya menggunakan temperatur 150-160 derajat Celsius menyebabkan casing sedikit rusak.

Sebaiknya untuk ban awal lakukanlah Vulkanisir Dingin dahulu,Sebab bila sebaliknya proses masak paanas dahulu ban tidak dapt di proses Vulkanisir masak dingin berikuthya.

2 Komentar

Admin Tidak Bertanggung Jawab Atas isi kolom komentar

  1. Sebaiknya untuk ban awal lakukanlah Vulkanisir Dingin dahulu,Sebab bila sebaliknya proses masak paanas dahulu ban tidak dapt di proses Vulkanisir masak dingin berikutya.

    BalasHapus
  2. Pada proses ini casing ban yang telah dibersihkan ditempel dengan tread rubber (karet jadi dan sudah memiliki pola) dengan bantuan cushion gum (lapisan perekat). Ban tersebut kemudian diisi dengan ban dalam dan dibungkus dengan envelope (pembungkus khusus) kemudian dimasukkan ke dalam chamber (mesin pemanas).

    BalasHapus

Posting Komentar

Admin Tidak Bertanggung Jawab Atas isi kolom komentar

Lebih baru Lebih lama